WAHANANEWS.CO - Perputaran uang ratusan miliar rupiah dari jaringan narkoba internasional terbongkar, Bareskrim Polri kini membidik pencucian uang untuk melumpuhkan kekuatan finansial sindikat tersebut.
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus narkoba dengan membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar Andre Fernando alias The Doctor dan sindikatnya, Sabtu (25/4/2026) -- hasil analisis sementara mengungkap perputaran dana fantastis mencapai Rp 211,2 miliar melalui sejumlah rekening proxy.
Baca Juga:
Rusia Tuduh AS Kejar Minyak di Balik Intervensi Venezuela dan Iran
Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri menemukan aliran dana dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin dengan total perputaran mencapai Rp 211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sebesar Rp 105,6 miliar.
Andre Fernando alias The Doctor diketahui memiliki jaringan luas hingga ke Malaysia dan menjalin kerja sama erat dengan bandar besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya tengah melacak serta menyita aset milik jaringan tersebut guna memberikan efek jera.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari analisis aliran dana rekening milik The Doctor yang digunakan untuk menyuplai jaringan Ko Erwin, yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.
Pada Jumat (17/4/2026), tim menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penyedia rekening setelah diminta oleh kerabatnya di Malaysia berinisial HB.
Jainun membuka rekening bank dan menyerahkan buku rekening, kartu ATM, serta akses mobile banking kepada pihak tersebut, dengan imbalan uang Rp 600 ribu per bulan selama sekitar satu tahun.
"Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Meski mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening, Jainun tetap memberikan identitasnya sehingga rekening tersebut berpotensi digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Di hari yang sama, Bareskrim juga menangkap Rony Ika Setiawan di Jakarta Barat, yang mengaku diminta membuka rekening oleh rekannya bernama Fajar alias Pajero yang dikenalnya saat berada di Lapas Kelas IIB Tegal.
Rony menerima imbalan Rp 1 juta untuk membuka rekening dan memberikan akses mobile banking kepada pihak tersebut.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, KUHP, serta tindak pidana pencucian uang.
Hasil analisis lanjutan menunjukkan salah satu rekening proxy yang digunakan jaringan ini mencatat perputaran dana hingga Rp 211,2 miliar dalam periode Desember 2018 hingga Januari 2026.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Transaksi tersebut terdeteksi melalui rekening milik Muhammad Jainun dan Rony Ika Setiawan yang kini telah diamankan aparat.
Selain itu, ditemukan pola peningkatan transaksi bulanan sejak 2021 hingga 2025 dengan rata-rata mencapai Rp 3 miliar per bulan, bahkan beberapa transaksi tercatat mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.
Analisis juga mengungkap adanya pola smurfing atau pemecahan transaksi dalam nominal serupa melalui mobile banking serta indikasi layering, yakni perputaran dana melalui pihak yang sama.
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]