WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang penghematan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 dengan memangkas kebutuhan dana menjadi Rp229 triliun dari semula Rp268 triliun, sementara pemerintah juga melakukan penataan ulang sasaran penerima manfaat dan tata kelola distribusi agar program berjalan lebih tepat sasaran.
Langkah efisiensi tersebut masih bersifat sementara karena BGN bersama pemerintah masih melakukan penyempurnaan skema pelaksanaan MBG, termasuk mengevaluasi kembali kelompok penerima manfaat yang benar-benar layak memperoleh program tersebut.
Baca Juga:
5 Pejabat Baru BGN Ditunjuk Prabowo Isi Posisi Strategis, Latar Belakang Dokter Sampai Jaksa
"Untuk sementara 2026 ini kan kita juga sudah ada efisiensi anggaran, dari Rp 268 triliun itu menjadi Rp 229 triliun, sementara. Tapi kan kita sebelum dilakukan penyelesaian ulang, dari tadi refocusing penerima manfaat, dan juga perubahan tata kelola," ungkap Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah dalam konferensi pers di Kantor BGN, Selasa (21/7/2026).
Menurut Lili, proses refocusing penerima manfaat masih berlangsung sehingga besaran kebutuhan anggaran akhir baru akan ditetapkan setelah seluruh evaluasi selesai dilakukan.
Selain melakukan penyesuaian penerima manfaat, BGN juga memprioritaskan pembenahan sistem distribusi makanan bergizi agar tidak terjadi tumpang tindih pelayanan di lapangan.
Baca Juga:
POMAD Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum 'B' Alias Uncu di Ilegal Driling Jambi
Fokus tersebut menjadi perhatian karena hasil sinkronisasi data menunjukkan masih terdapat sekolah yang dilayani lebih dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan.
"Kami temukan ada satu sekolah, ternyata dilayanin oleh dua SPPG. Kelas 1-kelas 3 dilayanin SPPG A. Kelas 4-kelas 6 dilayanin SPPG B. Begitu disandingin sama Dapodik, kok kita merasa ada yang aneh ya," terang Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar setiap sekolah memperoleh pelayanan yang lebih terstruktur dan tidak terjadi duplikasi penyaluran.