WahanaNews.co | Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta warga yang merasa datanya dicuri orang tak bertanggung jawab terutama dari pinjaman online alias Pinjol untuk segera melapor ke polisi.
“Nah, pertama kita itu siapa? Kalau (data) kita itu pribadi, maka ada orang menyalahgunakan data kita. Misalnya untuk berbagai pinjaman online itu kita harus segera lapor ke polisi,” ucap Zudan dalam acara Virtual Talk yang diselenggarakan kumparan pada Jumat, (15/10), mengenai Data Kependudukan dan Sistem Keuangan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Zudan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian jika terjadi kasus penyalagunaan data pribadi.
“Nah, karena polisi punya perangkat untuk menyidik siapa sih orangnya yang melakukan kejahatan itu. Kemudian kalau lembaga pemerintahan harus segera berhubungan dengan BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara kita. Nah, itu yang akan banyak membantu lembaga terutama lembaga pemerintah yang mengalami penyalahgunaan data itu,” ujarnya.
Zudan mengurai, Dukcapil menjalin kerja sama pemanfaatan akses data kependudukan dengan 3.904 lembaga.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Artinya, lembaga-lembaga itu baik perbankan, hukum, dan lainnya bisa mengakses data Dukcapil itu legal dan resmi.
Namun, Zudan menyebut kerja sama itu bukan berarti Dukcapil memberikan data kependudukan kepada lembaga yang bekerja sama, tapi hanya memberikan akses masuk untuk verifikasi.
“Tidak seperti itu model integrasinya (langsung memberikan data mentah ke lembaga), tetapi integrasi dalam rangka verifikasi. Lembaga terkait kirim data ke Disdukcapil kemudian Disdukcapil menjawab sesuai atau tidak sesuai benar atau tidak benar seperti itu, jadi tidak pernah mengirim data ke berbagai lembaga,” jelas Zudan.
Jadi jika terjadi kebocoran data, bisa dipastikan data tersebut bukan berasal dari Disdukcapil secara langsung.
Apalagi jika data penduduk diketahui bocor dan disalahgunakan oleh penyedia layanan pinjaman online yang tidak diakui oleh otoritas jasa keuangan, sudah dipastikan data tersebut diakses secara ilegal. [rin]