7. DKI : ??? Yang sedang dalam pengusulan terdapat dari Unsur Kemendagri. Pertanyaan sederhana, apakah logis hanya 1 Penjabat Gubernur dari 7 Provinsi, hanya 1 provinsi.
Terlebih lagi bulan oktober ini provinsi DKI akan memiliki Penjabat Gubernur. Bukankah DKI sampai saat ini adalah miniatur NKRI ? Oleh karenanya sudah selayaknya sesuai amanat konstitusi pasal 18 UUD 1945, maka perlu dipertegas tugas dan wewenang Kemendagri secara objektif memberi kesempatan pengelolaan tata kelola pemerintah di DKI oleh Penjabat ASN yang mumpuni tugas -tugas pemerintahan sehingga jangan lagi try by error, sekaligus untuk menjaga keseimbangan penunjukan Penjabat Gubernur ( 2 unsur Penjabat dari Kemendagri dab 7 unsur Kementerian tehnis ).
Baca Juga:
Pernyataan Ridwan Zega Klaim Menggiring Proyek Jalan Provinsi di Gunungsitoli Dinilai Kocak
Hal ini penting agar tidak terjadi miskelola pemerintah daerah dan agar fokus pembangunan pelayanan publik yang berkelanjutan bukan pelayanan kepentingan politik sektarian.
Bukankah semua masalah pemerintahan daerah setiap hari juga yang tangani kemendagri, pun implikasi masalah-masalah politik dalam negeri.
Lucu sekali dari persepektif etika tata kelola pemerintahan, giliran penentuan Pj Gubernur cenderung lebih dipilih Penjabat ASN dari kementerian lain ketimbang kemendagri, ini anomali cuaca buruk dan hanya terjadi dalam kepemimpinan kemendagri saat ini. Semoga menjadi renungan para peduli pembangunan bangsa. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.