Gejolak di daerah sempat pecah gara-gara banyak pemda langsung mengerek tarif pajak secara gila-gilaan. Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menjabat sebagai menteri keuangan pada Senin (8/9/2025) akhirnya menambah Rp43 triliun dana TKD untuk tahun depan, yakni dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Al Haris menegaskan para gubernur memang sengaja meminta waktu Purbaya karena ingin menyampaikan langsung keluh kesah terkait pemotongan dana TKD.
Baca Juga:
Imbas Demo Masih Lanjut, Pemprov DKI Jakarta Edarkan Surat Imbauan WFH
Ia menilai Menkeu Purbaya cukup responsif menyikapi keluhan para kepala daerah. Pemerintah pusat, menurut Al Haris, berjanji melakukan evaluasi besaran TKD di 2026.
"Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di 2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah," beber pria yang juga berstatus sebagai Gubernur Jambi.
Di lain sisi, Gubernur Malut Sherly Tjoanda menegaskan 18 kepala daerah yang hadir di Kantor Purbaya itu tak setuju dengan pemotongan anggaran daerah. Ia menyoroti beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang cukup besar masih harus ditanggung pemda.
Baca Juga:
Semarak HUT RI ke-80 di Jambi: Pawai Pembangunan Tampilkan Budaya dan Gotong Royong Warga
Ada juga janji-janji kepala daerah untuk melakukan pembangunan jalan dan jembatan. Menurut Sherly, anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan hal tersebut cukup besar.
"Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20 persen-30 persen untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60 persen-70 persen, itu berat untuk pembangunan infrastruktur," beber Sherly.
Purbaya mengaku paham dengan keluhan yang disampaikan para gubernur tersebut. Ia juga melihat anggaran atau duit transfer ke daerah yang dipotong memang terlalu banyak, tetapi ia belum bisa mengabulkan permohonan para kepala daerah itu sekarang. Misalnya, terkait pelimpahan pembayaran gaji pegawai pemda kepada pemerintah pusat.