WahanaNews.co | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah merampungkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Dewas KPK bakal mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut pada siang ini, Senin (19/6).
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
"Nanti akan ada konpers pukul 14.30 WIB di gedung KPK lama/ACLC [Anti-Corruption Learning Center]," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dilansir CNNIndonesia, Senin (19/6/23).
Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.