WAHANANEWS.CO, Jakarta - Artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan sejumlah aset miliknya.
Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Rios Rohmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
Kata hakim, Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Hakim mengatakan Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi Cs.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ucap hakim.
Merespons ini, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi putusan pengadilan termasuk untuk melelang sejumlah aset Sandra Dewi yang terkait kasus Timah.