WahanaNews.co, Jakarta – Terkait diberhentikannya dia sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nusron Wahid buka suara. Sebagai santri, Nusron mengatakan dirinya mengikuti keputusan dari para kiai.
"Sebagai santri, saya sami'na wa atho'na keputusan para kiai kita ini. Di santri, enggak boleh minta jabatan," kata Nusron kepada wartawan, dikutip Rabu, (13/12/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
PLN LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN PASUKAN PEKERJAAN KONTRUKSI JARINGAN WILAYAH KERJA PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
Nusron menyebut, dirinya akan menjalankan apapun tugas dan amanah yang diberikan. Dia pun memastikan akan terus memberikan kontribusi meski tak lagi menjabat sebagai ketua PBNU.
"Pokoknya kalau kita dikasih amanah, kita jalankan alhamdulillah. Kalau enggak ada amanah, alhamdulillah. Ditugaskan apapun kita siap sebagai warga NU," ucapnya.
"Tetap akan berkontribusi terus," sambung Nusron.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan Ketua PBNU periode 2022-2027. Selain Nusron, Nasyirul Falah Amru juga ikut diberhentikan dari jabatan ketua.
Keputusan mengenai pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang diterbitkan pada 15 November 2023.
Tak hanya keduanya, PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.
Di sisi lain, PBNU mengangkat Prof Rumadi sebagai Ketua PBNU dengan sisa masa Khidmah 2022-2027.
Serta menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU. Kemudian menjadikan KH Subhan Makmun yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin kesembilan dalam surat itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]