WahanaNews.co | Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito
Atmo Prawiro, langsung melapor ke Pimpinan FPI, Rizieq Shihab,
terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
"Saya
ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito, saat dihubungi wartawan, Rabu
(30/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Sugito
pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.
Ia baru
akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq, yang saat ini ditahan di Polda
Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
Pemerintah
memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front
Pembela Islam ( FPI).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Keputusan
ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu
(30/12/2020).
"Pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan
FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena
FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun
organisasi biasa," ujar dia.
Menurut
Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Salah
satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan
tidak adanya legal standing terhadap
ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua
kegiatan yang dilakukan FPI. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.