WAHANANEWS.CO - Tangis seorang penumpang wanita di Bandara Soekarno-Hatta usai diperiksa petugas Bea Cukai karena membawa kartu Pokémon dari luar negeri viral di media sosial, namun pihak Bea Cukai menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan membantah adanya intimidasi terhadap penumpang tersebut.
Viral di media sosial seorang wanita berinisial JES menangis saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta setelah membawa kartu Pokémon dari luar negeri, sementara dalam narasi yang beredar disebutkan wanita tersebut baru tiba dari China dan merasa pemeriksaan barang bawaannya berlangsung terlalu lama.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pemeriksaan terhadap bagasi milik JES yang dilakukan setelah petugas mendapati indikasi adanya kartu Pokémon dalam jumlah besar di dalam koper penumpang berdasarkan hasil citra X-Ray.
Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, di mana setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai guna memenuhi kewajiban pabean.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
Pemeriksaan terhadap JES dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setibanya penumpang tersebut dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, setelah petugas mendapati indikasi adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper berdasarkan hasil pemindaian X-Ray.
"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bea Cukai juga menyebut setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang, namun fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.