Dalam proses konfirmasi, JES menyampaikan kartu Pokémon yang dibawanya merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas untuk diverifikasi.
"Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
Setelah dilakukan verifikasi, petugas menyimpulkan barang bawaan JES masuk kategori barang pribadi sehingga dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), lalu penumpang diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai juga membantah narasi yang menyebut penumpang menangis akibat tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung dan menegaskan seluruh prosedur dilakukan secara profesional.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.