"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.
Berdasarkan hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, petugas mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan atau jastip sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan JES.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.
Selain data perjalanan, indikasi jastip juga diperkuat dari hasil pemantauan aktivitas media sosial milik penumpang yang menunjukkan adanya penawaran barang belanjaan luar negeri.
"Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kartu Pokémon dalam jumlah signifikan sehingga dilakukan proses konfirmasi dan verifikasi terkait pembelian serta tujuan penggunaan barang tersebut.
Bea Cukai menjelaskan sejumlah kartu Pokémon tertentu memiliki nilai jual tinggi yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.