WahanaNews.co, DKI Jakarta - Sidang gugatan kepada Caleg PDIP untuk DPRRI Dapil Jakarta Timur, Sony Kusumo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/1/2024).
Pantauan awak pers,, ini adalah persidangan kasus perdata tahap mediasi dengan Sidang Perkara Nomor: 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di PN Jaksel yang didaftarkan advokat Oktavia SA, yang dapat ditemui di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Usai sidang, tim pengacara Sony Kusumo; Tety Kurniawati Wijaya; PT Betawi Jaya Mandiri, yaitu Yugous Nova dan Sandy Mahdi tidak berkenan berikan keterangan pers, kedua pengacara ini, bergegas pergi dari kawasan PN Jaksel, sehingga menyulitkan wartawan.
Sedangkan, tim kuasa hukum PT Waringin Megah, berhasil dicegat wartawan mengatakan, dalam sidang media ini semestinya, sebagai bentuk beritikad baik, para pihak prinsipal yakni pengelola kedua perusahaan yang bersengketa perdata uang retensi ini hadir.
“Prinsipal dari pihak kami, yaitu pengelola PT Waringin Megah hadir. Semestinya dari sana, dari PT Betawi Jaya Mandiri hadir pula. Sebagai bentuk itikad baik, ini yang jadi azas yang mulia,” ujar Taufik Himawan dari tim kuasa hukum PT Waringin Megah.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Lanjut, Taufik Himawan, mediasi kali ini belum raih kesepahaman, sehingga mediasi kembali akan dilakukan pada pekan mendatang, hari Selasa, 30 Januari 2024.
Dipersengketakan adalah pembayaran penahanan uang ‘retensi’ milik PT Waringin Megah oleh PT Mandiri Jaya Mandiri yang menurut klien Taufik Himawan tidak beralasan, mengada-ada, tidak beritikad baik, atau wanprestasi.
Tampak Yougos Nova (kanan) dan rekan, Kuasa Hukum PT Betawi Jaya Mendiri di PN Jakarta Selatan, saat seusai sidang mediasi masalah pembayaran uang retensi yang tak dibayarkan oleh perusahaan yang dikelola politikus PDIP Sony Kusumo. PT Waringin Megah menggugat PT Betawi Jaya Mandiri lantaran tidak mau membayarkan uang jaminan 5% dari Rp95 miliaran sesuai pengerjaan proyek Pusat Grosir Metro Cipulir-Mall dan Hotel Kembayoran, Senin (22/1/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].