“Nilai uang retensi adalah sekira Rp5 miliaran dari nilai proyek Rp92 miliaran pembangunan Pusat Metro Grosir Cipulir atau sekarang jadi hotel dan Mall Metro Kebayoran yang dikerjakan oleh PT Waringin Megah,” sebut Taufik.
Literasi, penelusuran WahanaNews.co dari ahu.go.id Kemenkumhan, bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya Nomor 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Mutakhir, pengelola perseroan terbatas pemilik Pusat Grosir Metro Cipulir ini, yakni sebagai komisaris utama adalah Djarot Saiful Hidayat, dan Komisaris yakni Sony Kusumo dan Tri Kurniadi, serta Direktur Tety Kurniawaty Wijaya.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Lebih lanjut, WahanaNews.co sedang berupaya untuk memperoleh klarifikasi dari pihak berkait, apakah dari dua nama orang dalam mengelola perusahaan yang juga dimiliki Caleg PDIP DPR, Sony Kusumo ini, apakah berkaitan dengan figur yang pernah menjabat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era periode aktifnya.
Perihal Kasus
Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya.
Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.