WahanaNews.co | Atas
gugatan Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara. BCA dituntut membayar ganti rugi
sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Otorita IKN Ungkap Rencana BCA Bangun Kantor, Tertahan Akibat Lahan
Apa respons BCA?
"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan
sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga
perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President
Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn melalui keterangan
tertulis Senin (25/1/2021).
BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan
dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Bayar Cicilan Kendaraan Anti Ribet, Blu by BCA Digital Jalin Kerja Sama dengan PT BAF Lewat blUnion
"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses
hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan
disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata
Hera
Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari 2021 dengan nomor
perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin
(25/1/2021) selain BCA, Sri Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jakarta II.