Mengutip petitum perkara disebutkan bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Persil Wilis berikut sertifikat hak
milik Ernalia, yaitu istri penggugat saat ini berada di bawah penguasaan pihak
BCA sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan TERGUGAT
bersama-sama Debitor, tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak
Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi isi petitum tersebut.
Baca Juga:
Otorita IKN Ungkap Rencana BCA Bangun Kantor, Tertahan Akibat Lahan
Sri Bintang, lewat petitum tersebut lantas meminta para
tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
Sidang pertama pun dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1
Februari 2021. Namun, detikcom yang sudah mencoba menghubungi pihak BCA untuk
mengkonfirmasi perkara tersebut, belum mendapatkan jawaban.
Atas perkara tersebut, Sri Bintang menuntut para tergugat
membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:
Bayar Cicilan Kendaraan Anti Ribet, Blu by BCA Digital Jalin Kerja Sama dengan PT BAF Lewat blUnion
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah
untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya
SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan
selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri,
dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai
Rp 3 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.