WahanaNews.co, Jakarta - Divisi Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Breskrim Polri) telah mengungkap kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan cara mengirimkan mahasiswa magang melalui program Ferienjob ke Jerman.
Salah satu dari 33 perguruan tinggi yang terlibat dalam program ini adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Sebanyak 93 mahasiswa UNJ menjadi korban yang dikirim untuk 'magang' di Jerman.
Melansir Detik, berikut adalah beberapa penjelasan dari pihak UNJ terkait kasus tersebut.
1. UNJ Ambil Langkah Hukum
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Syaifudin, Sekretaris Edura Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan bahwa pihak kampus mengetahui adanya program magang Ferienjob setelah diperkenalkan oleh PT SHB dan CV Gen.
Sebagai tindak lanjut, UNJ telah menyiapkan prosedur hukum terkait dengan kerugian yang dialami oleh kampus sebagai akibat dari program tersebut.
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materiil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," tulis Syaifudin dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Senin (25/3/2024).
2. Ditawari oleh Dosen dari Kampus di Jambi
Syaifudin mengungkapkan awalnya UNJ mengetahui adanya program magang Ferienjob di Jerman ini pada Februari 2023. UNJ ditawari program magang internasional ke Jerman ini oleh seorang dosen si salah satu perguruan tinggi di Jambi.
"Pada bulan Februari 2023 diawali dengan kedatangan SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi dan timnya ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman," imbuhnya.
3. PT SHB dan CV-Gen Sebut Ferienjob Diakui RI-Jerman
Selanjutnya, pada 6 Mei 2023, SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan program magang internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen.
PT SHB dan CV Gen mempresentasikan soal program magang internasional ini.
"Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia," imbuhnya.
Bahkan SS, PT SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ.
"Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT SHB, dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan," tuturnya.
4. Mahasiswa UNJ Ditawari Gaji 30 Juta
Menurut pihak UNJ, SS mengatakan mahasiswa magang akan mendapatkan honor hingga Rp 30 juta. Honor itu, menurut SS, bisa digunakan untuk biaya mahasiswa.
"SS dan PT SHB menjelaskan di hadapan perwakilan pimpinan dan mahasiswa UNJ bahwa mahasiswa yang magang di Jerman akan mendapat honor magang dari tempat magang yang mencapai 20-30 juta rupiah. Honor magang menurut SS dan PT SHB nantinya dapat membiayai biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa, termasuk tiket pesawat," lanjutnya.
5. Mahasiswa Diperlakukan Tak Adil
Namun belakangan diketahui bahwa PT SHB dan CV-GEN melakukan pelanggaran prosedur. UNJ menyebut mahasiswanya telah menjadi korban.
"UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur, baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]