WAHANANEWS.CO, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke keluarganya.
"141 orang asal Sumut ini dipulangkan Pemerintah Pusat bersama 423 korban lainnya dari berbagai provinsi," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan di Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (23/3) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
Menurutnya seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari 18-19 Maret. Kemudian mereka diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Dari 141 orang warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi Pemprov Sumut.
"Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu 33 orang, sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi," jelasnya.
Effendy Pohan berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dia berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar bekerja di luar negeri dengan cara yang illegal.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
"Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua, stakeholder terkait," ucap Effendy Pohan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya calon pekerja migran mengikuti prosedur yang ada sebelum bekerja di luar negeri.
"Bekerja keluar negeri tetapi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini," papar Harold.