"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke
Bareskrim, untuk tindak lanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ujar Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Rabu (25/8/2021).
Rusdi mengatakan Muhammad Kece akan langsung ditahan. Dia
menyebut Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah membuat
masyarakat gaduh.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan
tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Rusdi, Muhammad Kece diduga keras telah
melakukan tindak pidana. Rusdi menjelaskan Kece memunculkan rasa permusuhan.
Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah
video-video yang diunggah Kece di YouTube. Kemudian Rusdi menyebut penyidik juga
telah memeriksa saksi ahli.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini
bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah
menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan
di masyarakat berdasarkan SARA," terang Rusdi.
Rusdi membeberkan polisi menjerat Kece dengan Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Berikut bunyi pasal 28 ayat (2):