Sebagai informasi, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNIsecara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.