Gedung Terra Drone juga diketahui tidak memiliki sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi yang memadai.
"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Susatyo.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Tidak Ada SOP Penyimpanan Bahan Mudah Terbakar di Ruko Terra Drone
Penyelidikan turut menemukan pelanggaran manajemen berupa tidak adanya pemisahan penyimpanan baterai drone yang rusak, bekas, dan yang masih layak pakai.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing, kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Polisi juga mengungkap gedung Terra Drone tidak dilengkapi alarm pendeteksi kebakaran.
Baca Juga:
Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis, Ancaman Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut salah satu karyawan harus berlari ke lantai atas untuk memberi tahu adanya kebakaran.
"Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan saksi tidak ada, jadi yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran," kata Roby.
Saksi sempat membawa alat pemadam api ringan untuk memadamkan api, namun api sudah terlanjur membesar hingga akhirnya ia menyelamatkan diri keluar gedung.