Akibatnya, Pelindo II harus mencari
dana talangan (bridging finance) dari
Bank Mandiri dan Bank BNI sebesar Rp 4 triliun, yang akan jatuh tempo
Agustus 2014.
Sementara perusahaan dikhawatirkan
tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
SP Pelindo II juga menyoroti keputusan
Lino merekrut staf ahli/khusus Farid Harianto sebagai Advisor Bidang
Perencanaan Strategi Keuangan Pelindo II dengan gaji sebesar US$ 25 ribu
per bulan.
Selain itu, Lino mengangkat Nina
Insania dari LPPM sebagai penasehat bidang SDM dengan imbalan sebesar Rp 100 juta
per bulan, ditambah dengan tunjangan dan fasilitas kesehatan, kendaraan dinas
dan sopir.
Menurut Serikat Pekerja, perilaku Lino membawa orang dengan gaji jumbo itu melanggar
Peraturan Menteri BUMN tentang larangan bagi Direksi BUMN, Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas untuk mempekerjakan staf ahli namun terbukti tidak berkualitas.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Meski demikian, kinerja Lino di
Pelindo II bukan tanpa prestasi.
Ia bahkan pernah masuk dalam daftar 41
orang yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri pada
2014. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.