WahanaNews.co, Jakarta - Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dito meminta majelis hakim menyatakan dakwaan perkara ini batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Agar terdakwa Mahendra Dito segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak," kata kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/01/24).
Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas karena tidak meluruskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus menyampaikan dengan uraian perbuatan hukum.
Kuasa hukum berpendapat cara perolehan alat bukti dalam perkara ini tidak sah. Kuasa hukum menilai pengambilan bukti dilakukan secara sembrono. Selain itu, dalam eksepsinya, Dito menyebut saksi-saksi yang diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Kuasa hukum menyampaikan Dito tak punya niat untuk melakukan kejahatan. Ia menuturkan Dito adalah seorang pengusaha yang juga memiliki hobi menembak. Kuasa hukum menegaskan senjata milik Dito bukanlah senjata teroris.
"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut. Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil, lapangan tembak TNI, dan juga juga lapangan tembak Polri," ujar kuasa hukum.
JPU meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dito atas kepemilikan senjata ilegal. Penemuan senjata berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.
Lembaga antirasuah menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bersama Polri, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
Sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Adapun sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
[Redaktur: Sandy]