WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kasus laporan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghalangi pengawasan Pemilu Serentak 2024.
Sidang digelar hari ini di Kantor DKPP, Jakarta sejak pukul 09.00 WIB. Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin langsung sidang pemeriksaan hari ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebelumnya, Bawaslu menyeret KPU ke DKPP terkait pembatasan yang dilakukan KPU terhadap pengawasan Bawaslu sejak tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan.
"Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan," dikutip dari keterangan tertulis DKPP, Senin (4/9/23).
Bawaslu juga menyebut KPU melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal sah. Menurut Bawaslu, ada sejumlah tahapan yang tak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Bawaslu menyeret semua komisioner KPU RI dengan alasan melanggar kode etik. Daftar teradu pada kasus ini adalah Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sebelumnya, Bawaslu kerap kali mengeluhkan pembatasan pengawasan Pemilu Serentak 2024. Salah satu yang mereka soroti adalah pembatasan akses Bawaslu terhadap Silon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan mereka hanya diberi akses singkat dalam pengecekan dokumen para bakal calon anggota legislatif. Mereka pun tak bisa memfoto berkas-berkas pencalonan sehingga tak ada bukti pengawasan.