WahanaNews.co | Terkait kepastian keikutsertaan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dalam pemilu 2024, KPU masih menunggu kepastian revisi Undang-undang Pemilu.
"Pada prinsipnya berkaitan dengan 3 DOB tersebut kami (KPU) akan menunggu kepastian perubahan norma-norma yang ada didalam UU pemilu atau hasil dari revisi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Studi Analisis Kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Hal tersebut diungkapkan Idham, mengingat pihak KPU akan bekerja berdasarkan dengan peraturan yang ada di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kami bisa bekerja kalau sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya, jadi tiga DOB yang telah disahkan oleh UU harus menjadi daerah pemilihan untuk memilih anggota DPR RI di daerahnya," ungkapnya.
Idham menjelaskan, perubahan UU atau revisi terdapat dalam norma-norma dalam UU Pemilu dan hal itu merupakan wewenang penuh para pembuatan UU yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga:
Impian DOB di Lima Kecamatan Muna Timur: Angin Segar dari Plt Bupati
"UU perlu direvisi, dan normanya juga harus dirubah karena disetiap daerah pemilihan itu kursi anggota DPR RI, artinya akan ada perubahan jumlah akumulasi kursi di DPR nanti dari hasil pemilu 2024," jelas Idham.
"Kami yakin Pemerintah dan DPR sudah mempersiapkan hal tersebut, jadi pada kesempatan ini kami menunggu saja karena berbicara terkait perubahan norma dan ketentuan yang ada dalam UU pemilu itu sepenuhnya adalah kewenangan para pembuat UU," tambahnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan, pelaksanaan pemilu harus dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan pembentukan KPU di tingkat provinsi termasuk juga di tiga DOB tersebut.