WahanaNews.co
| Direktorat
Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian
(Kementan) memberikan dukungan untuk peningkatan produktivitas pertanian di
wilayah Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Dukungan yang diberikan berupa Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) penting, demi memastikan lahan pertanian
mendapatkan pasokan air.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Mentan Yasin Syahrul Yasin Limpo (SYL)
menegaskan bahwa RJIT bertujuan untuk memperbaiki, membenahi, sekaligus
meningkatkan fungsi tersier yang rusak.
"Dengan begini, kita memastikan lahan pertanian
mendapatkan pasokan air yang cukup," kata SYL, dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PSP
Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa kegiatan RJIT di Denpasar Utara
dilakukan kelompok tani (Poktan) Subak Dalam, yang diketuai I Wayan Tamo.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
"Petani ini kita libatkan agar bertanggung
jawab menjaga RJIT. Kita berharap petani bisa memanfaatkan program ini untuk
mendukung peningkatan pendapatan," ujarnya.
Adapun saluran irigasi yang direhabilitasi
memanfaatkan air dari Dam Mambal-Tukad Ayung di Desa Peguyangan Kangin,
Kecamatan Denpasar Utara, yang mampu melayani lahan seluas 90 hektar (ha).
Ia menerangkan, kegiatan RJIT itu memiliki
target 122 meter (m) dengan realisasi per 16 April 2021 mencapai 100 m atau 80
persen.
"RJIT dilakukan dengan lebar dan kedalaman 0,4
m. Sebelum direhabilitasi, kondisi saluran irigasi berupa saluran tanah, tetapi
kinerja menjadi beton siklop," ujarnya.
Sarwo melanjutkan, dari lahan tersebut, indeks
penanaman (IP) berada di angka 200 dengan pola tanam padi-padi-palawija.
Produktivitas pertanian yang dihasilkan sebesar
7 sampai 8 ton per ha.
Adapun dampak yang diharapkan dari kegiatan
tersebut adalah pengairan menjadi lancar, aliran air mengalir dari hulu ke
hilir, mempermudah pembagian air oleh kelompok, meningkatkan efisiensi irigasi,
dan mempertahankan status lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta
memperkecil kemungkinan alih fungsi lahan. [qnt]