Sementara dalam skema cost recovery, pemerintah mengganti biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor sebelum hasil produksi dibagi.
Tak berhenti pada aspek regulasi, Bahlil juga menegaskan akan ada penegakan komitmen produksi dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III Resmi Ditetapkan, Ini Kata Dirut PLN
Jika ada pihak yang tidak menunjukkan produktivitas, wilayah kerjanya akan dicabut dan ditawarkan kepada operator lain.
“Bagi K3S yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf secara undang-undang 5 tahun. Kita harus tarik kepada negara dan kita tawarkan kepada K3S lain yang mau mengerjakan,” katanya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.