WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen dinilai sebagai langkah progresif yang dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan ini diyakini mampu membuka ruang pendapatan yang lebih adil bagi mitra pengemudi, yang selama ini harus menanggung potongan platform dalam jumlah cukup besar.
Baca Juga:
Terkait Perpres 27 Tahun 2026: Grab Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan apresiasinya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyesuaian skema potongan aplikator.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak langsung bagi pengemudi ojol, terutama dalam meningkatkan porsi pendapatan yang diterima agar lebih proporsional.
“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
DPR Setuju Potongan Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen, Regulasi Baru Ditagih
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh perusahaan aplikator wajib mematuhinya secara konsisten.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tahap wacana semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan komitmen yang kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pengemudi di lapangan.
Menurut Ridwan, langkah pemerintah dalam menata ulang skema potongan aplikator mencerminkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital.
Selama ini, sektor tersebut menjadi tulang punggung dalam mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai implementasi kebijakan harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.
“Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” tegas Politisi asal Dapil Sulawesi Tenggara itu.
Ridwan juga menambahkan bahwa Komisi V DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran.
Selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, Ridwan menilai pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi para pekerja dalam ekosistem gig economy, termasuk pengemudi ojol.
Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan dasar seperti asuransi kerja serta akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan agar para pekerja memiliki rasa aman dalam menjalankan profesinya.
“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” jelasnya.
Sebagai penutup, Ridwan mengingatkan agar perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja tidak hanya terfokus pada sektor transportasi digital, tetapi juga diperluas ke sektor produktif lainnya.
Ia mencontohkan nelayan dan petani sebagai kelompok yang juga membutuhkan keberpihakan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat perlindungan sosial mereka.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]