WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang ketegangan politik mencuat tajam ketika sejumlah gubernur datang langsung ke Kantor Kementerian Keuangan membawa protes atas pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), namun respons dari kalangan legislatif justru penuh keheranan dan kritik keras.
Sejumlah gubernur mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprotes pemotongan TKD pada Jumat (10/10/2025) dan aksi ini dinilai terlambat oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, yang mengaku bingung karena protes baru dilakukan setelah keputusan resmi APBN ditetapkan.
Baca Juga:
Delapan Belas Gubernur Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan Anggaran TKD
Irawan menegaskan bahwa keputusan APBN 2026 telah melalui mekanisme sah yang melibatkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, sehingga semua kepala daerah, termasuk gubernur, diminta tunduk pada kebijakan yang telah disepakati dalam forum politik nasional.
"Terkait dengan dana transfer ke daerah tersebut telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, tentu kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskan," ujar Irawan kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025) yang menyoroti sikap para kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah seharusnya menghormati keputusan APBN dan menyampaikan aspirasi sebelum undang-undang ditetapkan, bukan melakukan tekanan politik setelah kebijakan diketok, karena langkah itu menurutnya tidak tepat secara prosedural dan etika pemerintahan.
Baca Juga:
Bobby Nasution dan Kepala Daerah Geruduk Kantor Kementerian Keuangan
"Sehingga kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan, saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa Gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru, seharusnya langkah seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan," tambahnya dalam pernyataan lanjutan.
Irawan juga menegaskan bahwa gubernur secara konstitusi merupakan representasi pemerintah pusat di daerah dan menjadi perpanjangan tangan Presiden sehingga seharusnya selaras dengan kebijakan nasional meskipun tetap diperkenankan menyampaikan pandangan untuk bahan penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.
"Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi," kata Irawan menanggapi keresahan daerah soal pengalihan TKD yang dianggap berdampak langsung pada pelayanan publik dan beban fiskal daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan perlunya langkah strategis dan pengawasan ketat agar dinamika TKD tidak mengganggu program prioritas dan pelayanan publik, khususnya di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam arahan tertulis yang disampaikannya pada Senin (29/9/2025), Tito meminta Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan terhadap pemerintah daerah agar kebijakan pusat tetap berjalan efektif meski terjadi penyesuaian anggaran dari TKD.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026 yang digelar di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/9/2025) dan menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tidak ingin pengurangan TKD menjadi alasan terganggunya roda pemerintahan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Keuangan agar redistribusi TKD mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah tetap mampu menjalankan amanat undang-undang terutama di sektor pelayanan dasar masyarakat.
Tito menyebut ada empat prioritas efisiensi yang harus segera dilakukan pemda yaitu pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pembatasan rapat berbiaya tinggi, pengurangan pos konsumsi kegiatan seremonial, serta efisiensi pemeliharaan sarana prasarana kantor agar anggaran publik lebih tepat sasaran.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]