WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak guna menjawab berbagai tantangan sektor kehutanan yang terus berkembang.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika zaman agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Baca Juga:
Potensi Kekeringan Akibat El Nino Menguat, DPR Minta Pemerintah Percepat Infrastruktur Air
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum merumuskan revisi regulasi kehutanan yang lebih komprehensif.
Dalam proses penyusunan revisi UU Kehutanan, Komisi IV DPR RI melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi publik secara langsung.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Dorong Revisi UU Pangan agar Selaras dengan Kemajuan Teknologi dan Tantangan Masa Depan
Sebelum berkunjung ke Jawa Timur, Tim Panja telah mengadakan diskusi dengan kalangan akademisi di Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, di Jawa Timur, dialog melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, organisasi non-pemerintah (NGO), masyarakat adat, hingga pelaku usaha yang memiliki keterkaitan dengan sektor kehutanan.
“Undang-undang ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga beberapa aturan perlu kita revisi. Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat,” ujar Sonny.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa revisi UU Kehutanan harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang terdampak maupun memiliki kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya hutan.
Menurutnya, keberagaman perspektif menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ia mencontohkan, berbagai masukan dari masyarakat adat Tengger, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta kelompok masyarakat lainnya akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan regulasi.
Keterlibatan mereka dinilai sangat diperlukan karena memiliki pengalaman langsung dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan secara turun-temurun.
Selain itu, Sonny juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga harus mendapatkan kesempatan yang setara agar aspirasinya dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi.
“Partisipasi yang bermakna harus benar-benar berjalan. Karena itu kami melakukan jemput bola untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.
Lebih lanjut, Sonny menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diperoleh selama rangkaian kunjungan kerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf revisi UU Kehutanan yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI.
Ia berharap hasil pembahasan nantinya dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan pengelolaan hutan di masa depan.
Komisi IV DPR RI menilai sektor kehutanan menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, mulai dari laju deforestasi, konflik pemanfaatan lahan, perubahan iklim, hingga perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Karena itu, revisi UU Kehutanan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab berbagai persoalan tersebut.
“Kita berharap dengan undang-undang yang baru nanti laju deforestasi bisa semakin tertahan, hutan yang lestari bisa terwujud, dan masyarakat sekitar hutan juga bisa semakin sejahtera,” ungkap Sonny.
Melalui revisi UU Kehutanan ini, DPR RI menargetkan lahirnya kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dan sosial dari pengelolaan hutan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal dan menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]