WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengambil langkah mengejutkan dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja suara sirene dan strobo kini tak lagi menjadi prioritas.
Baca Juga:
Sistem One Way Diterapkan di Tol Cipali Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan sembarangan.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Langkah evaluasi ini disebutnya sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucap Agus.
Saat ini Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator, agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.