WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel, Knesset Israel.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius dalam pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai kemanusiaan global.
Baca Juga:
Kasus Amsal Berbalik Arah, Kini Jaksa yang Disorot
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik. Melainkan legitimasi kekerasan negara,” kata Sukamta, Minggu, 5 April 2026.
Politikus dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa aturan tersebut mencerminkan karakter represif otoritas Israel dalam memperlakukan rakyat Palestina.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga melanggar norma dasar hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Baca Juga:
Tekanan APBN Menggila, DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Berani Soal BBM
Ia juga menyoroti potensi ancaman dari penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan tindakan terorisme.
Sukamta menilai, langkah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi membuka ruang legal bagi praktik kekerasan yang lebih sistematis dan terstruktur oleh negara.
Selain itu, ia turut menyinggung pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang disebut merayakan pengesahan undang-undang tersebut secara terbuka.
Menurut Sukamta, sikap tersebut memperlihatkan adanya indikasi niat sistematis yang dapat mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia pun mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi perkembangan tersebut.
Sukamta menilai diperlukan respons global yang tegas untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, tercatat sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.691 orang berstatus sebagai tahanan administratif, yakni ditahan tanpa dakwaan resmi maupun proses pengadilan.
Dalam kelompok tahanan itu, terdapat pula perempuan dan anak-anak yang ikut menjadi korban.
Kondisi ini, menurut Sukamta, semakin memprihatinkan dengan adanya berbagai laporan terkait praktik penyiksaan di dalam fasilitas penahanan Israel.
Ia mengungkapkan adanya kekerasan fisik, tekanan psikologis, kondisi penahanan yang tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan terhadap layanan medis.
"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan adalah bukti nyata,” ujar Sukamta.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kematian para tahanan, termasuk anak-anak, merupakan ancaman serius terhadap hak hidup manusia.
Ia menegaskan bahwa sistem penahanan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sukamta juga menilai bahwa isu tahanan Palestina menjadi salah satu faktor utama yang memperpanjang konflik di kawasan.
Ketegangan dinilai terus meningkat, terutama setelah terjadinya Operasi Badai Al-Aqsa.
Kebijakan hukuman mati ini, lanjutnya, berpotensi memperburuk situasi keamanan regional secara signifikan.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur bilateral maupun forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Ia menekankan bahwa Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat Palestina.
Sukamta menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah berlangsungnya dugaan kejahatan kemanusiaan.
Ia juga menyerukan kepada organisasi HAM internasional serta negara-negara demokratis untuk segera mengambil langkah konkret.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pembelaan terhadap tahanan Palestina merupakan bagian dari komitmen terhadap nilai kemanusiaan universal.
"Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama," ucapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]