WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Pesantren.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
Dalam keterangannya, DPR menilai keberadaan pesantren telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai sarana pembentukan karakter dan peningkatan pemahaman peserta didik terhadap ajaran agama.
DPR juga menegaskan bahwa pesantren merupakan bentuk pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
Karena itu, pesantren dinilai memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menjelaskan bahwa pesantren merupakan bentuk kepemilikan masyarakat secara utuh.