WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, menghadiri penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta yang mengalami musibah saat menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga:
Indah Kurniawati: National Hospital Jadi Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas di Dalam Negeri
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sekaligus memastikan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Desy Ratnasari menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Adinda Najwa yang merupakan Staf Administrasi Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Hilman.
“Atas nama pribadi dan BURT DPR RI, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah Adinda Najwa. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah dan kebaikannya serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat IV dikutip dari situs resmi DPR RI Rabu, (17/06/2026).
Baca Juga:
BURT DPR Apresiasi RS Bunda Padang, Soroti Perlunya Dukungan Asuransi untuk Bedah Robotik
Diketahui, almarhumah Adinda Najwa merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo pada 23 Mei 2026.
Dalam insiden tersebut, dua staf anggota DPR RI kehilangan nyawa, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.
Menurut Desy, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedewanan tidak hanya dilakukan oleh anggota DPR RI, tetapi juga melibatkan tenaga ahli, staf administrasi, serta berbagai unsur pendukung lainnya yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan.
“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa BURT DPR RI sejak tahun 2020 telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR RI memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial yang memadai.
“Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja yang turut berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap pekerja tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja mendukung aktivitas kelembagaan DPR RI.
Oleh karena itu, keberlanjutan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat.
Pada kesempatan yang sama, Desy meminta Biro Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan seluruh pekerja di lingkungan kesekretariatan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan DPR RI yang belum mendapatkan perlindungan. Pendataan dan kepesertaan harus terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh hak yang sama atas perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, Desy juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga santunan bagi ahli waris dapat disalurkan secara tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta. Santunan ini merupakan wujud nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirasakan langsung oleh keluarga peserta,” ujarnya.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di berbagai sektor.
“Momentum ini harus menjadi penguatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang layak,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti.
Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Adinda Najwa yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas kedinasan pada 23 Mei 2026.
Mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Endang menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak pernah diharapkan terjadi.
Namun karena kecelakaan tersebut terjadi saat almarhumah menjalankan tugas pekerjaan, maka Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai pemberi kerja berkewajiban memastikan seluruh hak-hak yang menjadi hak almarhumah dapat dipenuhi dan diterima oleh ahli waris.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sekretariat Jenderal DPR RI berkewajiban mengoordinasikan dan memastikan hak-hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sebagaimana mestinya," ujar Endang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada peserta serta memastikan seluruh proses penyaluran manfaat berlangsung secara baik, cepat, dan tepat sasaran.
Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat Jenderal DPR RI perlu terus diperkuat agar seluruh pekerja di lingkungan DPR RI memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai risiko kerja.
Dengan adanya perlindungan tersebut, para pekerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan rasa aman serta kepastian jaminan sosial yang memadai.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]