WahanaNews.co | DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).
Keputusan pengesahan diambil dalam
rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
"Kami akan menanyakan kepada
setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi
Dasco Ahmad, selalu pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota
dewan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, ada perubahan 20 pasal.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
Pemerintah mulanya hanya mengusulkan
perubahan tiga pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal
76, sedangkan perubahan 13 pasal merupakan usulan dari DPR.
"Dalam perkembangan mengikuti
dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi
masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20
pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan
pemerintah," terang Tito.
Selain itu, Ketua Pansus, Komarudin Watubun, menyatakan, dari 20 pasal perubahan itu terdapat dua pasal baru dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua.
"Sehingga terdapat 18 pasal yang
mengalami perubahan dan 2 pasal baru, total berjumlah
20 pasal," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.