WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penurunan produksi atau lifting minyak nasional yang kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari menjadi salah satu persoalan penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons melalui pembaruan regulasi yang mampu mendorong peningkatan produksi sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor energi.
Baca Juga:
Sandy Walsh Antusias Jalani Latihan Perdana Bersama Persib di GBLA
DPR RI menilai revisi regulasi migas harus diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.
Selain meningkatkan produksi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan secara bertahap mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan persoalan utama yang dihadapi sektor migas saat ini bukan terletak pada kemampuan menyerap hasil produksi, melainkan bagaimana meningkatkan kapasitas produksi minyak mentah dan gas nasional.
Baca Juga:
Pedagang Luar Pasar Resmi Masuk Pasar Sidikalang, Kebijakan PD Pasar Diapresiasi
Menurut Eddy, gas memiliki peran yang semakin penting dalam sistem energi nasional karena pemanfaatannya mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangkit listrik, kegiatan industri, hingga kebutuhan rumah tangga.
Oleh sebab itu, peningkatan produksi gas dinilai perlu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan kebijakan migas ke depan.
“Yang menjadi tantangan terbesar saat ini adalah produksi. Khususnya produksi minyak mentah, dan khususnya lagi adalah produksi gas,” ujar Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
Eddy mengatakan RUU Migas harus mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan solusi terhadap berbagai persoalan struktural di sektor migas.
Salah satunya dengan menciptakan aturan yang memberikan kemudahan berusaha sekaligus kepastian hukum bagi para investor.
Menurut dia, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menarik investasi baru, terutama dalam kegiatan eksplorasi yang membutuhkan modal besar dan memiliki tingkat risiko tinggi.
Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri, kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya migas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Selain aspek regulasi, Eddy juga menilai keterlibatan pelaku industri perlu diperkuat dalam proses pembahasan RUU Migas.
Masukan dari perusahaan yang berkecimpung langsung dalam sektor energi dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya baik secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Ia menyebut PLN dan Pertamina Group sebagai pihak yang memiliki pengalaman langsung, baik dari sisi pengguna maupun produsen energi.
Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan sektor energi nasional.
“Kita harapkan undang-undang yang akan kita keluarkan itu merupakan undang-undang yang aplikatif, yang memang dibutuhkan oleh industri untuk mempercepat kegiatan-kegiatan industri,” katanya.
Produksi Minyak Terus Menurun
Urgensi peningkatan lifting minyak juga menjadi perhatian Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan.
Ia menyoroti penurunan produksi minyak nasional yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Rokhmat mengingatkan bahwa produksi minyak Indonesia pernah berada pada level sekitar 1,6 juta barel per hari pada 1998.
Namun, angka tersebut terus mengalami penurunan hingga kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan regulasi migas yang baru.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah mendorong tercapainya kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
“Bapak Presiden Prabowo ingin sekali kedaulatan energi tercapai, kemandirian energi tercapai, ketahanan energi tercapai. Dengan cara apa? Lifting minyak naik, lifting gas naik,” ujar Rokhmat.
Menurut Rokhmat, peningkatan produksi migas tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Kenaikan produksi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara serta mengurangi kebutuhan impor energi.
Karena itu, ia menilai revisi UU Migas perlu dirancang untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan mampu memberikan dorongan nyata terhadap investasi, kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan, hingga peningkatan produksi migas nasional.
Upaya meningkatkan lifting dinilai menjadi semakin penting di tengah kebutuhan energi nasional yang terus berkembang.
Tanpa peningkatan produksi dalam negeri, ketergantungan terhadap impor berpotensi semakin besar dan dapat memberikan tekanan terhadap ketahanan energi.
Tetap Sejalan dengan Transisi Energi.
Di tengah dorongan untuk meningkatkan produksi migas, Eddy juga mengingatkan bahwa kebijakan energi nasional tetap harus berjalan beriringan dengan agenda transisi energi.
Penguatan sektor migas, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan upaya pengembangan sumber energi yang lebih berkelanjutan.
Ia mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk mempercepat pengembangan EBT oleh PT PLN (Persero), khususnya di Jawa Timur.
Bauran energi baru terbarukan di wilayah tersebut dinilai masih relatif rendah sehingga masih terdapat ruang untuk meningkatkan pemanfaatannya.
Keseimbangan antara penguatan pasokan energi fosil dan percepatan pengembangan energi bersih menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
Di satu sisi, kebutuhan energi saat ini harus tetap terpenuhi, sementara di sisi lain transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan juga perlu dipersiapkan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pembahasan RUU Migas diharapkan tidak berhenti pada perubahan terhadap aturan yang sudah ada.
Regulasi baru diharapkan mampu menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola sektor migas secara menyeluruh, meningkatkan kepastian investasi, mempercepat eksplorasi dan pengembangan lapangan, serta mendorong kenaikan lifting minyak dan gas nasional.
Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan energi domestik, memperkuat penerimaan negara, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta memperkokoh kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia.
Agenda peningkatan produksi migas pun perlu ditempatkan secara seimbang dengan percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan agar sistem energi nasional dapat memenuhi kebutuhan saat ini sekaligus menghadapi tantangan energi di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]