WahanaNews.co | Komisi III DPR RI menunda rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Penundaan rapat dilakukan lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tidak hadir.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
Penundaan rapat awalnya diusulkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa usai melihat Yasonna hanya diwakili Wamenkumham Eddy Hiariej dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung, sementara Retno diwakili Direktur Asia Tenggara Kemenlu Mirza Nurhidayat.
"Bukan kami tidak menghormati, tapi ini kan UU, bicara soal DPR dan pemerintah. Karena ini bicara dengan hubungan pemerintah dan DPR, sudah selayaknya menteri yang hadir," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/11).
Ia berkata, penundaan dilakukan demi menjaga hubungan dan wibawa DPR. Desmond kemudian memutuskan menunda rapat ke 5 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
"Begitu ya kawan-kawan semua, dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya. Tolong sampaikan kepada Menkumham, kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada pak Yasonna, usulan dari sekretariat," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta menteri selaku perwakilan presiden hadir dalam rapat kerja bersama DPR. Menurutnya, rapat pembahasan UU sebaiknya dimulai oleh penjabaran oleh menteri terkait.
"Bahwa yang mewakili Menlu untuk pertama kali, paling tidak kita mulai dengan pak Menteri [Yasonna] yang menyampaikan, setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan menteri," kata Arsul.