WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan RUU Jabatan Hakim memanas di DPR setelah Mahkamah Agung mengusulkan skema pengamanan hakim oleh satuan khusus dari TNI atau Polri yang dibiayai negara.
Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim terus dibahas DPR dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna memperkaya substansi aturan.
Baca Juga:
Kemenkum Tekankan Transformasi Digital Dalam Sistem Pendidikan Kurator
Komisi III DPR RI mengundang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/01/2025).
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Prof Yanto menyampaikan sejumlah usulan yang menitikberatkan pada penguatan hak dan kewajiban hakim.
Ia menegaskan hakim berhak memperoleh jaminan negara, baik terkait keamanan maupun kesejahteraan, dalam menjalankan tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Jaminan kesejahteraan yang diusulkan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, pensiun, biaya perjalanan dinas, insentif, serta tunjangan lainnya.
Manajemen sumber daya manusia hakim dan aparat peradilan diarahkan untuk menghasilkan hakim yang berkapasitas, berkualitas, dan berintegritas.
“Pengelolaan jabatan hakim dan aparat peradilan lain di bawahnya dilakukan mandiri oleh MA secara transparan, dan akuntabel sebagai wujud kekuasaan kehakiman,” kata Yanto.