“Kan, jadi enggak enak dengarnya. Padahal, semua pihak sudah memegang pidato perdana Mualem bahwa dirinya disumpah bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi mensejahterakan dan menyenangkan rakyat,” tegasnya.
Risman mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran BKN tahun 2021, surat perintah Gubernur Aceh sudah sesuai. Begitu juga soal paraf, sesuai Pasal 39 huruf (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023. Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Sekda Aceh, Alhudri, bermasalah dan tidak sah. Menurut dia, semua itu merupakan permainan Wagub Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.
"Ini semua permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra. Ini permainan Ketua Gerindra dan Bendahara Gerindra Irsyadi," kata Zulfadhli.
Ia menyebutkan dirinya sudah mengecek kebenaran SK tersebut dan itu bukan produk dari BKA. Ia juga akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikatakan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji ASN
"Saya tanggungjawab dengan semua ini. Saya sudah kroscek semua, kop SK ini bukan dari BKA, saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tak pernah memproses SK ini," terangnya.
Zulfadhli menegaskan, DPR Aceh akan senantiasa mendukung Mualem-Dek Fadh kalau mengubah SK tersebut dan semua yang dikerjakan berdasarkan kepentingan rakyat. Namun apabila melenceng, pihaknya akan menurunkan mereka.
"Kita dukung Mualem-Dek Fadh kalau dia tidak begini lagi kerjaannya, kalau untuk kerja rakyat, dan hubungan eksekutif dan legislatif harmonis kita akan dukung dia. Kalau tidak kita turunkan dia," tegas Zulfadhli.