WahanaNews.co | Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengatakan ada 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal di dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal, jadi dari 632 jadi 627. Jadi lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dia menerangkan, 53 pasal yang masuk di draf terbaru RKUHP merupakan masukan publik. Menurutnya, masukan masyarakat dari sosialisasi di 11 kota terangkum dalam empat poin.
Pertama, penghapusan pasal terkait penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.
Kedua adalah reformulasi. Dalam reformulasi tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskannya, yakni menambahkan kata 'kepercayaan' dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, dan mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multiinterpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik," ujar Eddy.
Ketiga yaitu menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di dalam Pasal 4 undang-undang a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Eddy.