WAHANANEWS.CO, JABAR - Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat sempat membuat geger gara-gara mengaku dirinya sebagai Imam Mahdi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, pria bernama Abdul Rosid alias Daip, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat tersebut ternyata pernah dibui karena kasus penistaan agama di tahun 2010 silam.
Baca Juga:
Bocah 6 Tahun Tewas Setelah Tangannya Terjebak di Saluran Pembuangan Air Kolam Renang
Selain itu, Abdul juga diketahui merupakan loyalis kepada Presiden Negara Islam Indonesia (NII) yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.
"Dia divonis bersalah pada kasus penistaan agama, dan harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan," kata salah satu sumber dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).
Di tempat terpisah, Kapolsek Pakenjeng Iptu Muslih Hidayat mengatakan sudah meminta keterangan terhadap Abdul Rosid. Setelah menerima kabar adanya video pengakuan Abdul Rosid sebagai Imam Mahdi, kepolisian bersama unsur TNI, Kecamatan, dan MUI mendatangi rumah pembuat video.
Baca Juga:
Pemkab Garut Hentikan Kerjasama Pembuangan Sampah Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing
Di hadapan kepolisian dan unsur lainnya, Abdul Rosid mengaku bahwa membuat video tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Yang merekam dan yang mengunggah ke media sosial adalah anaknya.
Muslih mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Abdul Rosid mengaku iseng membuat video tersebut.
"Pengakuannya ingin terkenal. Dia menyuruh anaknya untuk merekam, dan mengupload di TikTok," ujar Muslih.
Muslih juga menjelaskan bahwa Abdul Rosid adalah anak buah dari Sensen Komara yang merupakan Presiden Negara Islam Indonesia (NII). Kepadanya, Abdul Rosid mengaku bahwa dirinya mendapat Ilham dari Sensen Komara yang telah meninggal dunia.
"Pengakuannya dapat ilham dari Sensen, itu pimpinan NII turun ke dia. Berhalusinasi. Kemudian dia mengklaim sebagai Imam Mahdi," jelas Abdul Rosid.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut, Nurrodhin mengaku bahwa setelah menerima info mengenai warga yang mengaku Imam Mahdi di media sosial langsung berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem).
"Kemudian kita koordinasi di tingkat Forkopimcam Pakenjeng dan unsur organisasi MUI organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pendalaman. Tim kita pun dari Bakesbangpol telah melakukan pendalaman dan hasilnya itu bahwa apa yang dilakukan oleh dia pengakuan awalnya untuk video sendiri namun tersebar di media sosial," kata Nurrodhin.
Kendati begitu, Nurrodhin mengaku akan melakukan tindak lanjut berupa pembinaan berkelanjutan kepada yang bersangkutan.
"Termasuk kepada Jemaah (Abdul Rosid) yang ada di Kecamatan Pakenjeng. Jadi untuk sementara motifnya hanya (video) untuk pribadi saja," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]