WahanaNews.co | Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, pemerintah menetapkan dua golongan PNS tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.