WAHANANEWS.CO - Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani, anggota DPR sekaligus sesama musisi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Laporan hari ini sudah diterima dengan baik dan unsur pidananya telah terpenuhi. Ini sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Rayen kepada awak media di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dikecam Komnas Perempuan Gara-gara Ajukan Ide Soal Naturalisasi
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang mencakup dugaan perbuatan yang memicu permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Rayen mengaku tidak menghubungi Ahmad Dhani secara langsung. Ia juga menyayangkan karena sejauh ini tidak ada upaya permintaan maaf dari Dhani. “Saya yakin beliau sudah melihat ini ramai di media sosial. Tapi belum ada itikad baik untuk menghubungi saya,” kata Rayen.
Ia menegaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai respons atas pernyataan Dhani, dan berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Kita hanya merespons permintaan Mas Dhani sendiri — kalau ada pelanggaran, silakan lapor,” ujarnya.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
Rayen menambahkan bahwa diterimanya laporan ini oleh kepolisian menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum. “Semua sama di mata hukum, termasuk Ahmad Dhani. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga seluruh keluarga besar Pono di mana pun berada,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Jajang, menyatakan bahwa pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena Dhani merupakan pejabat publik. Rencana pelaporan ke MKD dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
“Sebagai wakil rakyat, Ahmad Dhani seharusnya menjaga etika dan perilaku. Kami akan ajukan pengaduan resmi ke MKD agar ia diproses sesuai kedudukannya sebagai anggota dewan,” pungkas Jajang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]