WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Penandatanganan perpres itu sebagai persetujuan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepatJakarta-Bandung.
Baca Juga:
Kelalaian K3 Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat
Terkait itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mendukung langkah Jokowi yang mengizinkan pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
Menurut dia, Komisi VI telah menyetujui adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap proyek kereta cepat karena sejumlah faktor.
Pertama, kata dia, adanya pembengkakan biaya (cost overrun) proyek tersebut sebesar 1,9 miliar Dolar AS.
Baca Juga:
Soal Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat, KNKT Akan Periksa Sejumlah Pekerja
Awalnya, proyek direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dolar AS atau Rp 86,5 triliun.
Namun, saat ini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun.
Maka itu, ada kenaikan 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp 27,09 triliun.