"Kita ingin nanti sesuai jadwal November 2022, kereta cepat ini diresmikan Presiden Jokowi sebelum kemudian dikomersilkan pada 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Baca Juga:
Kelalaian K3 Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat
Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 93/2021, dikutip pada Minggu (10/10/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.