"Pada rapat 2 September, PT KAI sudah menyampaikan PMN ke Komisi VI sebesar Rp 4,1 triliun karena ada pembengkakan biaya sebesar 1,9 miliar dolar AS pada proyek kereta cepat. Di situ kita sudah menyetujui PMN tersebut, dalam artian penggunaan dana dari APBN karena memang ada pembengkakan biaya," kata Andre, dikutip Senin (11/10/2021).
Namun demikian, Andre menyetujui PMN dengan catatan BUMN yang menjadi konsorsium proyek kereta cepat ini harus melakukan audit mengenai pembengkakan biaya tersebut.
Baca Juga:
Kelalaian K3 Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat
"Tentu, persetujuan diberikan dengan catatan PT KAI sebagai salah satu anggota konsorsium proyek kereta cepat melakukan audit terlebih dahulu mengapa terjadi pembengkakan biaya," jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Alasan kedua, kata Andre, kondisi keuangan perusahaan BUMN yang saat ini terganggu karena adanya pandemi Covid-19.
Dengan adanya suntikan dana APBN, maka akan menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
Baca Juga:
Soal Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat, KNKT Akan Periksa Sejumlah Pekerja
"Keputusan Presiden menggunakan APBN ini telah menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi anggota konsorsium proyek kereta cepat. Karena kita tahu bahwa pandemi ini cashflow BUMN terganggu dan beban proyek kereta cepat ini sangat besar," ujarnya.
Menurut dia, Komisi VI menyetujui adanya suntikan APBN supaya proyek kereta cepat ini tidak mangkrak dan rampung sesuai jadwal.
Dia bilang, bila proyek ini mangkrak maka akan banyak kerugian yang dialami.