WahanaNews.co | Peringatan Hari Agraria Nasional yang ke-62 jatuh pada tanggal 24 September 2022 lalu merupakan meomentum penting, terutama bagi Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan kasus-kasus maupun sengketa pertanahan yang banyak merugikan konsumen.
Menurut data pengaduan konsumen yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejak tahun 2017 hingga23 September 2022, total pengaduan konsumen yang diterima berjumlah 7.953 pengaduan, dan 2.999 diantaranya dari sektor perumahan.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
menyampaikan “BPKN RI bersama Kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait terus berkomitmen mendorong penyelesaian kasus-kasus perlindungan konsumen di sektor pertanahan yang masih banyak terjadi, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ungkap Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co. Kamis (29/9).
Komitmen pemerintah di dalam memperkuat perlindungan konsumen, sebut Rizal, merupakan salah satu kunci di dalam akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan, untuk memulihkan ekonomi bangsa.
“Hal ini mengingat konsumen yang berjumlah 270 juta jiwa merupakan agen katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya.
Baca Juga:
Kelompok Tani Temui Menteri ATR BPN Terkait Tanah Yang Dirampas Socfindo
Sebelumnya, BPKN RI telah beberapa kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas terkait permasalahan pertanahan yang masih saja terjadi di Indonesia.
Guna memitigasi risiko permasalahan pertanahan, BPKN menyarankan agar konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi jual beli.
“Dengan terlebih dahulu menanyakan informasi kepada ATR/BPN maupun lembaga pembiayaan untuk memperoleh informasi tambahan terkait kejelasan status lahan yang akan dibeli. BPKN juga mendorong agar para pelaku usaha di sektor properti berperan aktif menyediakan informasi yang akurat dan jelas dalam memasarkan produk properti, baik di dalam brosur maupun iklan pada konsumen,” paparnya.