KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo–Gibran menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan target penyelesaian persoalan sampah nasional pada tahun 2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bagi MARTABAT, kebijakan tersebut menjadi tonggak revolusi baru dalam tata kelola sampah nasional dan mencerminkan keberanian pemerintah menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan bangsa.
Baca Juga:
Pakistan Akan Investasi di Sektor Perumahan dan Pendidikan, MARTABAT Prabowo–Gibran Dorong OIKN Ajak Semua Negara Tanam Modal di IKN
Ketua Umum MARTABAT Prabowo–Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa visi Presiden Prabowo untuk menuntaskan persoalan sampah merupakan langkah transformatif menuju Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Target nasional 2029 yang dicanangkan Presiden adalah bentuk keberanian politik dan moral. Pemerintah tidak hanya ingin menyapu sampah, tetapi menata ulang sistem pengelolaan lingkungan agar berdaya guna dan berkelanjutan,” ujar Tohom, Minggu (26/10/2025).
Tohom menilai Perpres RPJMN 2025 menjadi arah baru yang mengintegrasikan strategi dari hulu hingga hilir.
Baca Juga:
MRT Hadirkan Jembatan 'Cincin Donat' di Dukuh Atas, MARTABAT Prabowo–Gibran Dorong Pemda Jabodetabekjur Berinovasi Menuju Kota Global
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang melibatkan teknologi Waste to Energy dan Refuse-Derived Fuel (RDF), serta penguatan kapasitas di tingkat daerah melalui sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pendekatan yang dilakukan sudah tepat. Dengan pengelolaan terintegrasi mulai dari TPS-3R hingga teknologi energi terbarukan, Indonesia bisa menjadikan sampah bukan lagi masalah, tapi sumber daya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tohom menyoroti pentingnya partisipasi daerah dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah.