WahanaNews.co, Jakarta – Merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara.
Yasonna hanya menyinggung status Eddy di Kemenkumham tanpa mengomentari kasus hukumnya.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Ya, sudah diberhentikan sama presiden. [Untuk penggantinya] terserah bapak presiden," ujar Yasonna saat ditemui dalam agenda peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023) malam melansir CNN Indonesia.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej). Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Pada Rabu (6/12), Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari kursi Wamenkumham. Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang bersangkutan di KPK.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]