WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal, Estiono, dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Gugatan tersebut diajukan karena Eddy tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Estiono menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon tidak dapat diterima sepenuhnya, dan Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," katanya lagi.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).